Zakat merupakan salah satu rukun Islam, yaitu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting, banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang
erat sekali. Dalam hal keutamaannya shalat dipandang sebagai ibadah badaniyah yang paling utama dan zakat dipandang sebagai
ibadah maliyah yang paling utama.
“Dan dirikanlah sembahyang dan berikanlah zakat” (QS-Al Muzammil 73:20)
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang –orang yang mengeluarkan zakat”( QS. Al mu’minun 23:1-4)
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap- tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.
“Dan tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah, sambil mengikhlaskan ibadat dan taat kepada-Nya serta berlaku cenderung (tertarik ) kepada ibadat itu dan mendirikan shalat dan memberikan zakat, itulah agama yang betul”
(QS.Albayyinah:5)
“Dan dirikanlah olehmu shalat dan keluarkanlah zakat dan tunduklah bersama – sama orang yang tunduk”
(QS. Albaqarah :43)
Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam, zakat diwajibkan (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Senin
(22 Februari 2021)
Kunjungi Kami : https://nyawakataku.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar